Minggu, 01 April 2012

Kebijakan Yang Dikeluarkan oleh Pemerintah

Bank Indonesia Luncurkan 23 Butir Kebijakan Lanjutan Perbankan 
Bank Indonesia (BI) mengumumkan langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk menghadapi tahun 2011-2012. Kebijakan tersebut berisi 5 prioritas kebijakan mengenai bidang moneter dan perbankan yang terdiri dari 23 aturan kebijakan.

"Pada hari ini BI mengumumkan langkah-langkah kebijakan lanjutan di bidang moneter dan perbankan yang ditempuh setelah melihat kinerja
perekonomian 2010 dan prospek serta tantangan di tahun 2011 dan 2012 mendatang," ujar Gubernur BI Darmin Nasution dalam Konferensi Persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (29/12/2010).

Menurut Darmin, perekonomian Indonesia semakin membaik di tahun 2010 dimana pertumbuhan ekonomi tahun ini akan mencapai 6%. Pertumbuhan perekonomian ini ditopang oleh konsumsi dan investasi. Selain itu, inflasi di 2010 akan berada sedikit diatas sasaran yang ditetapkan bank sentral sebesar 5% plus minus 1% yang dikarenakan adanya gangguan cuaca sehinggga mempengaruhi harga pangan.

"Dari sisi nilai tukar rupiah terlihat sangat stabil yang didorong oleh arus modal asing yang datang. Dan terkait fundamental dimana Indonesia memberikan outlook positif," terangnya.

Dari sisi ekstrenal Darmin mengungkapkan, neraca pembayaran surplus sebesar US$ 27,4 per Desember 2010 dan akumulasi cadangan devisa yang
berada di posisi US$ 94,7 miliar per 27 Desember 2010. "Cadangan devisa ini merupakan jumlah terbesar dalam sejarah Indonesia," kata Darmin.

Dari sisi intermediasi perbankan, Darmin juga menjelaskan perkembangannya cukup baik dimana kredit di akhir 2010 bisa tembus di
level 22%. Oleh karena itu kedepan BI optimis perekonomian tumbuh 6-6,5% di 2011 dan 6,1-6,6% di 2012.

Lebih jauh Darmin mengatakan untuk terciptanya pertumbuhan ekonomi, kedepan penglolaan kebijakan moneter akan dilakukan secara hati-hati
dan konsisten.

"Kebijakan tersebut dihadapkan pada tantangan global dimana diperlukan respon kebijakan Bank Indonesia yang secara global berlangsung tidak seinmbang dan penuh ketidakpastian," tegas Darmin.

Untuk itu, sambung Darmin Dewan Gubernur BI memutuskan untuk menempuh berbagai kebijakan bidang moneter dan perbankan. Dimana tujuannya untuk memperkuat stabilitas moneter dan perbankan dalam menghadapi sewaktu-waktu gejolak keuangan.

Adapun Kebijakan-kebijakan yang diambil Bank Indonesia yakni :

A. Kebijakan penguatan stabilitas moneter

BI mengarahkan suku bunga BI Rate yang konsisten dengan tingkat inflasi yakni 5% plus minus 1% di 2011. Dan terus mewaspadai tekanan
inflasi kedepan, sekaligus melakukan normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat krisis. Kerbijakan tersebut mencakup:

1. Penerapan kembali saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek. (Rekening Vostro)
2. Pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valas bagi perusahaan domestik

B. Kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan

Ini ditujukan untuk mendorong perbankan lebih efisien dan transparan serta membuka financial inclusion. Kebijakan ini mencakup:

1. Penerapan standar operasi administrasi sekuritisasi KPR
2. Pemberlakuan kebijakan pengumuman suku bunga kredit ke masyarakat (prime lending rate)
3. ATMR bank umum yang lebih rendah untuk UMKM dan Ritel
4. Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.

Adapun priogram inisiatif intermediasi meliputi.

1. Program BPD Regional Champion
2. Perluasan akses financial inclusion

C. Kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan.

Kebijakan ini dalam rangka menghadapi persaingan yang mengacu pada Good Corporate Governance. Kebijakan ini mencakup:

1. Penyempurnaan aturan fit and proper test bankir
2. Peningkatan fungsi kepatuhan Bank Umum
3. Perhitungan ATMR dengan pendekatan standar
4. Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama dengan perusahaan asuransi (bancassurance).
5. Pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah
6. Penyempurnaan aturan restrukturisasi pembiayaan bank syariah dan UUS (unit usaha syariah)
7. Penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana BPR
8. Usaha bank umum menjadi BPR
9. Mendorong terwujudnya BPR berdaya saing tinggi dan good corporate governance.

D. Penguatabn kebijakan makro prudensial

Hal ini ditujukan untuk lebih memperkuat stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan Kebijakan ini mencakup:

1. Penyempurnaan ketentuan penggunaan informasi Rencana Bisnis Bank
2. Menaikkan rasio GWM Valas
3. Mengembalikan fasilitas FPJP ke kondisi normal

E. Peningkatan fungsi pengawasan

Ini diterapkan untuk meningkatkan evektifitas pengawasan khususnya early warning system dan macroprudential supervision Kebijakan ini mencakup:

1. Penyempurnaan istem pengawasan bank berdasarkan risiko
2. Penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy)
3. Penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.

Referensi :
http://www.vibiznews.com/news/banking_insurance/2010/12/30/bank-indonesia-luncurkan-23-butir-kebijakan-lanjutan-perbankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ShareThis