Negara komunis adalah istilah politik yang digunakan untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan suatu negara yang menganut sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme (Marxisme, Leninisme, atau Maoisme). Negara komunis yang masih ada hingga kini adalah Republik Rakyat Cina, Kuba, Korea Utara, Laos, dan Vietnam.
Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak- haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat. 1)Sistem pemerintahan dengan Single Party.
2)Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat.
3)Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan.
4)Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.
5)Tidak boleh beragama.
6)Paling jago kalau disuruh propaganda.
7)Membenci kelompok intelektual dan cendekiawan
8)Mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar