Minggu, 11 Desember 2011

Pemerintah Indonesia Resmi Larang Download Lagu Ilegal di Internet


Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah telah secara resmi mengumumkan bahwa mendownload lagu di internet adalah kegiatan ilegal. Dikatakannya bahwa mendownload lagu di internet melanggar hak cipta, karena tidak seizin pencipta lagu.
Larangan diberlakukan agar pencipta tidak dirugikan. Dia mengungkapkan, saat ini banyak lagu atau file musik yang beredar melalui internet tersebut banyak diambil masyarakat tanpa sepengetahuan sang pencipta. Ini berarti merugikan para pencipta sehingga pihaknya melarang masyarakat mengambil lagu tersebut bila tidak diizinkan.
Selanjutnya, pemerintah akan mengatur regulasi agar masyarakat dapat mendownload lagu dengan bebas di internet. Nantinya pencipta lagu tidak memasang tarif terlalu besar bila ciptaannya diambil. “Tarifnya bisa saja hanya senilai Rp 1.000 per lagu dan itu tidak akan memberatkan masyarakat,” kata menteri seperti dikutip dari Republika.co.id.
Selama enam bulan ini, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terhadap regulasi ini. Dengan gencarnya sosialisasi, dia berharap jumlah masyarakat yang mendownload lagu di internet dapat berkurang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ShareThis